Peraturan E-commerce segera Diterapkan di Indonesia
Pelaku usaha online di Indonesia tampaknya harus bersiap untuk ditertibkan melalui undang-undang e-commerce. Dalam pernyataannya, Fetnayeti selaku Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa rancangan peraturan mengenai e-commerce tersebut telah rampung dan akan segera diterapkan. “Sudah selesai draft-nya di tingkat kami, substansinya sama dengan draft yang terakhir disetujui asosiasi dan pengusaha,” ujarnya, kemarin (24/9/2015).
Melalui penuturan Fetnayeti juga diketahui bahwa pihak Pemerintah sedang menyusun roadmap tentang perdagangan berbasis online. Beberapa hal yang tengah dirancang di antaranya adalah tentang cara bertransaksi, sistem keamanan, sistem pergudangan,dan mekanisme pengiriman serta bentuk transaksi seperti apa yang akan diterapkan.
Poin yang juga dirasa penting dan telah disepakati diantaranya adalah penggunaan nomor identitas serta sertifikasi yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sayangnya, tidak dijelaskan tentang jenis produk apa saja yang bisa ditransaksikan dalam roadmap. “Memang tidak ada rincian jenis produk.” Pungkasnya.